JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan rancangan undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (RUU PPSK) menjadi UU PPSK dalam rapat paripurna di gedung DPR RI, Kamis (15/12/2022). Dalam UU PPSK tersebut nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Pemerintah juga memperluas fungsi BPR dalam UU tersebut. Sementara itu Ketua Panja pembahasan RUU PPSK, Dolfie Othniel Frederic Palit, menambahkan penyusunan RUU PPSK dimulai sejak penyampaian ke Baleg sebagai usulan prioritas komisi XI pada 28 September 2021. Kemudian, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPR pada 9 November 2022, RUU PPSK dibahas komisi XI DPR.
Source: Republika December 16, 2022 12:43 UTC