UU Pemilu Disahkan, Adopsi Presidensial Threshold 20-25 Persen - News Summed Up

UU Pemilu Disahkan, Adopsi Presidensial Threshold 20-25 Persen


UU Pemilu Disahkan, Adopsi Presidensial Threshold 20-25 PersenJum'at, 21 Juli 2017 | 03:47 WIBSuasana rapat paripurna penentuan keputusan RUU Pemilu di Gedung Nusantara II DPR RI, 20 Juli 2017. TEMPO/Yohanes PaskalisTEMPO.CO, Jakarta -Rapat paripurna Rancangan Undang Undang Pemilu (RUU Pemilu) berakhir pada pengambilan keputusan dari enam fraksi di DPR. RUU Pemilu pun disahkan menjadi UU dengan mengadopsi paket A, yang berisi ketentuan ambang batas pencalonan presiden, atau presidensial threshold sebesar 20 atau 25 persen. "Oleh paripurna mengesahkan RUU pemilu menjadi UU, maka pemerintah setuju untuk dilaksanakan tahapan berikutnya," ujar Tjahjo tak lama setelah pengesahan tersebut. Menurut Tjahjo, UU Pemilu tersebut menjadi landasan hukum pemerintah dan seluruh partai politik terhadap pelaksanaan pemilu serentak 2019 mendatang.


Source: Koran Tempo July 20, 2017 20:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */