Kemendagri sebelumnya menyatakan, jadwal Pemilu 2024 akan diputuskan oleh Presiden. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan oleh KPU. "Undang-Undang Pemilu menentukan bahwa penentuan hari, tangggal pemungutan suara ditetapkan oleh KPU," ujar Hasyim dalam webinar pada Jumat (24/9). Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, pemerintah telah memiliki beberapa pilihan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024. Sebelum diputuskan, pilihan-pilihan jadwal pemungutan suara beserta permasalahannya masing-masing perlu dibahas bersama dengan Komisi II DPR, KPU, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Source: Republika September 24, 2021 16:41 UTC