TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan karena UU ini mengaktifkan kembali klausula Biaya jasa Pengelolaan sumber Daya Air (BJPSDA). Gugatan diajukan karena mereka menilai klausula BJPSDA ini telah dinyatakan inkonstitusional dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA. Saat itu, gugatan datang dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang dipimpin Din Syamsuddin, terhadap UU Nomor 7 Tahun 2004. Sehingga, pemerintah harus membuat aturan baru dan lahirlah UU Nomor 17 Tahun 2019.
Source: Koran Tempo August 29, 2020 11:37 UTC