REPUBLIKA.CO.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama lain di luar terdakwa Setya Novanto yang terkait dengan dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el). Baca Juga: Puan dan Pramono Disebut Terima Uang KTP-el, Ini Kata PDIPMenurut Emerson, pernyataan Novanto terkait Puan dan Pramono perlu ditelusuri lebih lanjut. Pada saat itu, Puan menjabat sebagai ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), sedangkan Pramono menjabat wakil ketua DPR. "Kalau ada yang menyebut keterangan itu hanya berdasarkan 'katanya-katanya', saya pikir itu pihak yang membaca undang-undang zaman old. Habiburokhman pun menyebut argumentasi lain yang melemahkan keterangan Novanto, yaitu bahwa pernyataan itu tidak disampaikan oleh orang yang kredibel.
Source: Republika March 24, 2018 22:41 UTC