JawaPos.com- Anggaran uang lembur bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sampang pada 2016 mencapai Rp 2,2 miliar. Realisasi anggaran uang lembur pada 2015 mencapai Rp 1,9 miliar, sedangkan pada 2014 Rp 1,8 miliar. Walaupun ada anggaran uang lembur, PNS tidak boleh menggunakan uang lembur tanpa alasan dan dasar yang kuat. Realisasi anggaran uang lembur ini perlu ditelusuri kebenarannya,” ujar anggota Komisi I DPRD Sampang Syamsuddin. Sebab, bisa jadi, pekerjaan yang seharusnya diselesaikan pada jam kerja malah dikerjakan di luar jam kantor untuk mengejar uang lembur.
Source: Jawa Pos August 16, 2016 08:15 UTC