Menurut Sadar, Undang-undang (UU) Mata Uang merupakan acuan bagi bank sentral dalam mengelola rupiah. (Baca: BI Minta Masyarakat Tak Sebar Isu Soal Rupiah)Setiap negara, kata dia, juga memiliki UU yang mengatur mengenai mata uang. Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, BI telah mengeluarkan dan mengedarkan rupiah tahun emisi terbaru yang sesuai ciri-cirinya dengan ketentuan yang diamanatkan Undang-undang. Selain itu, Uang Rupiah juga memiliki ciri khusus sebagai pengaman uang, serta memuat gambar pahlawan nasional dan/atau presiden sebagai gambar utama pada bagian depan. Selain itu, sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2011, Uang Rupiah harus memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.
Source: Kompas July 19, 2017 14:50 UTC