“Bab VI hak dan kewajiban, tidak ada perbedaan hak PNS dengan PPPK. Syamsurizal menjelaskan dalam Bab VIII RUU ASN tentang manajemen ASN, akan dilakukan penggabungan antara manajemen PNS dan manajemen PPPK menjadi manajemen ASN, sehingga tidak ada pembeda. “PNS dan PPPK sama-sama memiliki kesempatan pengembangan talenta, karier, termasuk jaminan pensiun,” terangnya. Sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengatakan, dalam RUU ASN, kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan. “PPPK akan diberi jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution,” jelasnya.
Source: Koran Tempo October 07, 2023 08:44 UTC