JawaPos.com – ’’Kenapa harus sekarang?’’ Pertanyaan itu dilontarkan Yaman Akdeniz, seorang profesor di Bilgi University, Istanbul, terkait pengesahan undang-undang tentang media sosial (medsos). Undang-undang yang kontroversial tersebut disahkan parlemen Turki, Rabu (29/7). Dalam undang-undang baru tersebut, pemerintah memiliki kontrol yang besar atas platform medsos. Berdasar laporan transparansi Twitter untuk semester pertama 2019, Turki masuk di peringkat pertama sebagai negara yang meminta penghapusan konten. Yang menjadi target undang-undang baru tersebut adalah medsos yang memiliki lebih dari satu juta kunjungan unik per hari.
Source: Jawa Pos July 30, 2020 10:07 UTC