Unggah Berita Palsu, Admin Akun Muslim_Cyber1 Ditangkap PolisiMinggu, 28 Mei 2017 | 16:20 WIBKadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. ANTARA/Reno EsnirTEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Cyber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI menangkap seorang tersangka berinisial HP sebagai admin akun muslim_cyber1 di Instagram yang mengunggah ujaran kebencian. "Pada Selasa, 23 Mei, Dit Cyber Bareskrim menangkap lelaki berinisial HP, admin akun muslim_cyber1. Sejumlah barang bukti yang disita polisi meliputi sebuah telepon seluler, 2 buah simcard, tangkapan layar percakapan palsu antara Kapolri dengan Kabidhumas Polda Metro Jaya, dan beberapa gambar yang diunggah di akun Instagram yang dikelola HP. Sementara UU Penghapusan Ras ancamannya lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta," ujar Setyo menjelaskan soal ancaman hukuman bagi penebar berita palsu atau ujaran kebencian.
Source: Koran Tempo May 28, 2017 09:11 UTC