Tradisi lisan adalah satu dari sepuluh obyek pemajuan kebudayaan yang termaktub di dalam UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Oleh karena itu, menjadi suatu keharusan bagi semua pihak, utamanya pemerintah, untuk menyokong pemertahanan tradisi lisan melalui anggaran yang memadai agar tidak musnah dilahap zaman. Baca juga: Asosiasi Tradisi Lisan Gelar Munas dan Seminar Internasional di MakassarSelain tradisi lisan, sembilan obyek pemajuan kebudayaan lainnya meliputi manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisonal. Dalam hal tradisi lisan, selama ini Asosiasi Tradisi Lisan tidak pernah lelah bergiat untuk bertahan. Selain itu, ATL juga telah bermitra dengan pemerintah dalam pencatatan warisan budaya Nusantara, yang di dalamnya tercakup sepuluh obyek pemajuan kebudayaan.
Source: Kompas October 26, 2019 13:07 UTC