JawaPos.com – Pemerintah sudah memutuskan tidak menaikan upah minimum pada 2021 mendatang. Artinya, upah minimum 2021 akan mengikuti upah 2020. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Persatuan Pembagunan (PPP) Lena Maryana Mukti mengatakan walaupun pemerintah tidak menaikan upah minimum tersebut. Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran yang isinya adalah mengatur tentang penetapan upah minimum 2021 di masa pandemi Covid-19. Dalam surat edaran tersebut disebutkan gubernur diminta menyesuaikan penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020.
Source: Jawa Pos October 31, 2020 07:52 UTC