JawaPos.com - Dengan bebasnya Antasari Azhar dari masa tahanannya, maka mantan Ketua Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) itu bakal membongkar kasus yang pernah menjeratnya dengan hukuman 18 tahun penjara itu. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar itu akan berusaha mencari siapa otak pelaku pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain tersebut. Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengatakan, kliennya berjanji akan membongkar kasus tersebut. Hal itu demi tegaknya keadilan di Indonesia, dan tidak ingin otak pelaku dan pembunuh sebenarnya masih bisa berkeliaran bebas. Sebelum bebas bersyarat, Antasari menjalani asimilasi di kantor notaris Handoko Halim di Tangerang selama setahun sejak 13 Agustus 2015.
Source: Jawa Pos January 25, 2017 10:33 UTC