JawaPos.com - Pelapor dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Kaesang Pangarep, yakni Muhammad Hidayat menyambangi Polres Metro Bekasi, Jawa Barat. Usai diperiksa, dia menyatakan bahwa petugas Polres Metro Bekasi tak bisa menerima laporannya. Dalam SOP itu masyarakat dimudahkan untuk membuat laporan di kepolisian setempat yang bisa dijangkau. Nah sementara lokus perkara ada di Bekasi, jadi di sini layak untuk diterima," imbuhnya. Dia menduga apa yang dilakukan penyidik Polres Metro Bekasi adalah bentuk penolakan.
Source: Jawa Pos July 07, 2017 06:45 UTC