JAKARTA — Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID mengaku tidak terkejut dengan vonis yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis. “Sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut,” kata Jerinx saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KamisDia mengaku merasa tegar menghadapi pembacaan vonis pada Kamis ini lantaran sang istri ikut hadir memberikan dukungan selama jalannya persidangan. Terkait substansi vonis yang dijatuhi hakim kepada dirinya, Jerinx tidak mau berkomentar lebih jauh. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jerinx dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta. Drumer band Superman is Dead (SID) itu juga sempat dituntut Jaksa membayar denda sebesar Rp50 juta dan subsider kurungan selama dua bulan.
Source: Jawa Pos February 24, 2022 23:10 UTC