TEMPO.CO, Jakarta - Status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara yang disandang oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex akan berakhir 45 hari sejak putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, yang dibacakan pada Kamis, 6 Mei 2021. Saat ini emiten tekstil bersandi SRIL ini belum mampu memenuhi kewajiban pembayaran kupon dan utang jangka menengah. Sebelumnya, pada 22 Maret 2021 lalu, Moody’s Investors Service menurunkan peringkat utang SRIL dari B1 menjadi B3. Turunnya peringkat utang tersebut disebabkan oleh ketidakmampuan SRIL dalam membayar utang sindikasi senilai US$ 350 juta atau sekitar Rp 4,9 triliun (asumsi kurs Rp 14.284 per dolar AS).
Source: Koran Tempo May 19, 2021 01:52 UTC