batampos – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Tangerang. Azis Syamsuddin bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024, setelah mendapatkan remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Azis Syamsuddin . Majelis hakim menyatakan Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain senilai Rp 3,099 miliar dan USD 36.000 atau total sekitar Rp 3,619 miliar. Suap tersebut diberikan Azis kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, agar KPK tidak meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi DAK Lampung ke tahap penyidikan.
Source: Jawa Pos December 12, 2023 21:17 UTC