Penceramah Ustaz Yusuf Mansur (UYM) kembali digugat oleh korban patungan usaha ke Pengadilan Negeri Tangerang. Kuasa hukum para korban, Ichwan Tony mengatakan UYM dinilai tidak menepati janji seperti yang sudah diutarakan di televisi maupun surat sertifikasi. Di bagian lain ada tudingan bahwa UYM mengambil uang sedekah jamaah dari acara-acara ceramahnya. Terkait tudingan ini, UYM memberikan klarifikasinya, menegaskan bahwa dia sama sekali tidak pernah mengambil uang sedekah jamaah. Dia meminta pihak-pihak yang menudingnya, baik terkait penipuan investasi atau mengambil uang sedekah jamaah, untuk membuktikan tuduhan mereka.
Source: Jawa Pos December 11, 2021 23:11 UTC