Sebab, jika kinerjanya buruk, kades bisa diberhentikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Masyarakat jangan khawatir, karena pemerintah dalam hal ini Kemendagri punya kewenangan memberhentikan kades yang kinerjanya sangat buruk," ujar Abdul Halim dilansir dari siaran pers Kemendes PDTT, Jumat (20/1/2023). "Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti kades yang kinerjanya sangat buruk," katanya lagi. Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menyetujui usulan masa jabatan kades selama sembilan tahun. Apa yang menjadi aspirasi dari para kades ini bisa mendapatkan solusinya," ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (19/1/2023).
Source: Kompas January 20, 2023 16:04 UTC