TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori menjelaskan Rancangan Undang Undang atau RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama usulan partainya, ditujukan agar para tokoh agama mendapat perlindungan saat menyampaikan ajaran kitab suci. Sepanjang para tokoh agama menyampaikan ajaran berdasarkan kitab suci, ujar Bukhori, maka tidak boleh ada pihak manapun melakukan persekusi atau krimininalisasi atas ajaran yang disampaikan. RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama masuk dalam daftar 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020. Namun, RUU ini banyak dikritik dan dianggap tidak perlu karena semua orang sama di hadapan hukum. Itu hanya isu elit yang berkembang di Jakarta saja," kata Helmy saat dihubungi Tempo pada Jumat, 19 Januari 2020.
Source: Koran Tempo January 19, 2020 07:30 UTC