TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa kelemahan dan potensi penyimpangan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) saat mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko. Berdasarkan kajian KPK, salah satu kelemahan SJSN terletak pada mekanisme pembiayaan terhadap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang dikenal dengan dana kapitasi. Baca: OTT Bupati Jombang, Ketum Golkar: Musibah Ini MemprihatinkanDalam perkara suap ini, KPK menduga Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti menyuap Bupati Jombang Nyono dengan mengutip dana kapitasi kesehatan dari 34 Puskesmas di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Febri mengatakan, kajian KPK menunjukkan kelemahan dan potensi penyimpangan dalam dana kapitasi terbagi menjadi empat aspek. Kajian KPK itu, menurut dia, merupakan salah satu upaya dalam pencegahan korupsi dengan melakukan pencegahan dini melalui kajian sistem, sesuai amanah Pasal 14 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Source: Koran Tempo February 06, 2018 00:22 UTC