Video Penembakan di Selandia Baru Masih Beredar, Langkah Kominfo? - News Summed Up

Video Penembakan di Selandia Baru Masih Beredar, Langkah Kominfo?


TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta publik yang masih menemukan keberadaan konten dalam situs atau media sosial terkait penembakan di Selandia Baru untuk melaporkannya ke pemerintah. Selain itu, konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyebutkan pemerintah telah memblokir sedikitnya 500 postingan berisi tentang penembakan di Selandia Baru yang beredar di internet dan media sosial. "Berkaitan dengan tragedi berdarah di Selandia Baru, dengan ini Kominfo menyampaikan bahwa sejak Jumat siang ini telah menapis video rekaman penembakan yg beredar di internet dan media sosial. Baca: Detik-detik Penembakan Masjid di Selandia BaruLebih jauh Rudiantara mengimbau agar masyarakat tak ikut menyebarkan video penembakan di Selandia Baru atau tautan terhadap konten kekerasan yang brutal tersebut.


Source: Koran Tempo March 15, 2019 23:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */