Dinarasikan pengendara motor itu membuang sampah sembarangan. Aksi pengendara motor itu dilaporkan terjadi di kawasan Jalan H Sumarni, Babakan Sari, Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (7/10/2023). Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Dudy Prayudi mengatakan, dinasnya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak warga yang diketahui membuang sampah sembarangan. “Sesuai instruksi pimpinan, akan dilakukan penindakan oleh Satpol PP, sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dudy, saat dihubungi, Senin (9/10/2023). Warga yang membuang sampah tidak sesuai ketentuan bisa dikenakan sanksi.
Source: Republika October 09, 2023 14:02 UTC