Jakarta, Beritasatu.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Arief rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/1/2020) siang. Viryan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) caleg PDIP. Kepada awak media, Viryan mengaku dicecar penyidik mengenai proses PAW anggota DPR. Para Komisioner KPU, kata Viryan sepakat untuk menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dan menolak permintaan PDIP. Diberitakan, KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, caleg PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR.
Source: Suara Pembaruan January 28, 2020 09:56 UTC