TEMPO.CO, Jakarta - Mulai bulan depan, warga negara asing yang magang di Jepang bisa langsung bekerja di Jepang tanpa repot mengurus ulang visa bekerja. Delegasi Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Perindustrian (METI) Jepang, Yoko Ikeda, menuturkan bahwa terhitung 1 April 2019, akan diberlakuan visa kerja baru untuk tenaga kerja asing pada 14 sektor bidang pekerjaan. Dengan diberlakukannya visa kerja baru tersebut peserta magang yang telah menyelesaikan program magang, berkesempatan bekerja di Jepang dengan visa kerja keterampilan khusus atau dalam bahasa Jepang disebut tokuteiginou," ucap Ikeda dalam siaran pers di Jakarta, Selasa 19 Maret 2019. Dalam skema visa kerja tokuteiginou tersebut, Ikeda berharap peserta magang yang telah pulang ke Indonesia bisa kembali bekerja di Jepang. "Kami akan menyesuaikan sistem pelatihan di BLK dengan kebutuhan sektor industri, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia," tutur dia.
Source: Koran Tempo March 20, 2019 04:30 UTC