Terlihat dari menjamurnya aksi-aksi hukum yang dilakukan masyarakat, tentu saja dengan memanfaatkan lembaga dan mekanisme hukum yang tersedia dalam memperjuangkan hak-hak hukumnya. KontrasNamun, langkah hukum Samiani seakan sangat kontras dengan apa yang dilakukan sekelompok orang yang menghakimi Ade Armando dalam momen aksi mahasiswa menolak wacana tiga periode beberapa waktu lalu. Mirisnya kemudian, banyak kalangan seakan "memaklumi" kekerasan yang menimpa dosen yang juga pegiat media sosial tersebut. Banyak yang percaya bahwa tindakan penganiayaan tersebut sebagai akumulasi kemarahan publik akibat status "kebal hukum" yang selama ini dinikmati yang bersangkutan. Jangankan menjalani hukuman, dalam banyak kasus sepertinya hanya menjadikan Ade sebagai Terlapor, beberapa saja yang sampai menyandang status tersangka.
Source: Media Indonesia May 02, 2022 21:51 UTC