JawaPos.com - Kasus dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan warga negara asal Tiongkok kembali terulang. Sejumlah dokumen masih diperiksa, baik menyangkut perizinan dan dokumen keimigrasian yang dimiliki. Namun demikian, dari total 88 pekerja dari Tiongkok tersebut, sekitar 35 orang sudah memiliki izin tinggal sementara (KITAS). Karena itu, sembari menunggu dokumen keimigrasian yang dimiliki keempat WNA tersebut, akan terus mendata dan mengambil keterangan secara lengkap. Kendala kita, mereka ini tidak bisa berbahasa Indonesia.
Source: Jawa Pos July 29, 2017 02:15 UTC