FAJAR.CO.ID, JAKARTA — 100 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri dibayangi oleh sanksi berat. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan, sanksi administrasi berupa larangan mengikuti seleksi CPNS selama satu periode. Selain itu, beberapa penerima lamaran CPNS turut menyertakan sanksi denda bagi pelamar yang mengundurkan diri. Seperti Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengenakan denda Rp 50 juta. Kemudian berdasarkan Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4, pelamar yang mengundurkan diri harus membayar Rp 35 juta.
Source: Jawa Pos May 27, 2022 09:18 UTC