Wah! Kota Ini Berencana Pungut Pajak Atas Makanan Pesan Antar Online - News Summed Up

Wah! Kota Ini Berencana Pungut Pajak Atas Makanan Pesan Antar Online


Menurut Edy, penjualan makanan lewat layanan pesan antar daring sesungguhnya memiliki potensi pajak daerah yang besar. Namun, hingga saat ini belum ada ketentuan yang jelas mengenai pemungutan pajak atas aktivitas ekonomi tersebut. Edy mengatakan pemungutan pajak atas restoran yang menjajakan makanan lewat layanan pesan antar daring telah diberlakukan di berbagai kota seperti Semarang dan Tangerang. Tarif pajak yang berlaku di kota-kota tersebut sebesar 10%, sedangkan tarif yang direncanakan oleh Pemkot Banjarmasin hanya sebesar 5%. Pihaknya berencana untuk menjalin komunikasi dengan pihak penyedia jasa pesan antar makanan seperti Gojek dan Grab sebelum mulai melaksanakan pemungutan pajak.


Source: Jawa Pos November 09, 2022 03:01 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */