Dr Muhadam Labolo dan Dr Ahmad Averus Toana dalam bukunya “Kepamongprajaan Di Indonesia – Pertumbuhan dan Perkembangannya” (2016) menjelaskan, di era sistem tatakerajaan, Pangreh Praja sebagai pegawai kerajaan bekerja untuk raja dan melanggengkan kekuasaan raja. Dan di masa penjajahan, Pangreh Praja yang bekerja pada sistem pemerintah kolonial Belanda mencurahkan seluruh kemampuan yang dimilikinya bagi keberlangsungan kekuasaan pemerintah kolonial Belanda di Indonesia. Seiring dengan pergeseran sistem pemerintahan otoriter menuju demokrasi, makna Pangreh Praja secara perlahan mengalami koreksi total sehingga melahirkan konsep Pamong Praja. Urgensi Sistem Merit dan Penyederhanaan BirokrasiPatronasi politik melahirkan “wajah baru” Pangreh Praja di tengah-tengah masifnya kampanye reformasi birokrasi. Upaya lainnya, untuk mewujudkan netralitas ASN dan menghapus muculnya wajah-wajah baru Pangreh Praja, dengan cara menerapkan sistem merit secara total.
Source: Media Indonesia November 20, 2020 07:52 UTC