Wajib Pajak Diberi Kesempatan untuk Membetulkan SPTDua orang petugas memberikan penjelasan kepada pedagang, terkait pembayaran pajak di gerai pelayanan pajak. TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak memberi kesempatan kepada wajib pajak membetulkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) mereka sebelum pemeriksaan digencarkan. "Jadi selama belum diperiksa, wajib pajak diberi kesempatan membetulkan SPT. Yoga menambahkan, PP tersebut diterbitkan untuk memberi keadilan kepada wajib pajak. Bagi wajib pajak yang telah mengikuti pengampunan pajak dan sudah patuh, akan diperlakukan secara berbeda dengan wajib pajak yang tak patuh.
Source: Koran Tempo September 21, 2017 08:00 UTC