Wajib Pajak Disandera Petugas DJP - News Summed Up

Wajib Pajak Disandera Petugas DJP


JawaPos.com - Program tax amnesty atau pengampunan pajak ternyata tidak selamanya diikuti oleh masyarakat yang menjadi wajib pajak (WP). Sebab wajib pajak tersebut tak bersedia membayar kewajibannya," papar Mukhtar seperti yang dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (21/1). Saat ini tinggal 10 wajib pajak yang belum dieksekusi. Ivon mengatakan, di wilayah kerjanya yang merupakan Binjai dan Langkat, terdapat lebih dari 100 wajib pajak yang menunggak dengan total Rp90 miliar. Rata-rata wajib pajak tersebut menunggak lebih dari Rp100 juta.


Source: Jawa Pos January 20, 2017 20:47 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */