Wakapolda Metro: Pembubaran Penghadang Kampanye Ada Tahapannya - News Summed Up

Wakapolda Metro: Pembubaran Penghadang Kampanye Ada Tahapannya


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suntana, menegaskan bahwa penghadangan kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur merupakan perbuatan melawan hukum. Kalau tidak sadar juga, langsung dibubarkan," kata Suntana, seusai mengikuti rapat Forkopimda, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/11/2016). Di dalam pasal 187 ayat 4, disebutkan tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta. Kami akan tindak tegas masyarakat yang melakukan penolakan saat paslon berkampanye sesuai mekanisme yang ada," kata Suntana. Tapi jika ada tindak pidana lain, misalnya pemukulan dan lain-lain, polisi langsung masuk," kata Suntana.


Source: Kompas November 17, 2016 14:20 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */