Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019. Selain Dzulmi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa sejumlah pihak yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan, Selasa (15/10/2019) kemarin. "Setelah melakukan pemeriksan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tipikor penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.
Source: Suara Pembaruan October 16, 2019 17:26 UTC