PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin mencopot dua pejabat eselon II dari posisinya. Surat keputusan pembebasan tugas dari wali kota itu bernomor X.862/2156/425.203/2020. Baca juga: Cerita Warga Nikmati Listrik dari Sungai, Punya Pembangkit Sendiri Tanpa Bahan Bakar (1)Sekretaris Daerah Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati membenarkan pembebasan tugas kedua pejabat tersebut. “Surat pembebasan tugas merupakan keputusan wali kota. Surat itu diserahkan Selasa (25/8/2020) kemarin di ruang kerja Wakil Wali Kota Probolinggo,” kata Ninik saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/8/2020) malam.
Source: Kompas August 26, 2020 14:36 UTC