Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Divonis 2 Tahun - News Summed Up

Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Divonis 2 Tahun


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Tanjung Balai non-aktif Muhammad Syahrial divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Dalam perkara ini, Syahrial selaku Wali Kota Tanjung Balai yang juga kader Partai Golkar terbukti berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsudin. Stepanus yang diketahui sering datang ke rumah dinas Azis diminta agar membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di pemkot Tanjung Balai yang melibatkan Syahrial ke tingkat penyidikan sehingga dapat mengikuti proses Pilkada Tanjung Balai. Dia menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara. Setelah itu Stepanus menyampaikan kepada Syahrial bahwa ia sudah mengamankan supaya Tim Penyidik KPK tidak jadi ke Tanjung Balai dengan mengatakan 'Perkara Pak Wali sudah aman'.


Source: Republika September 20, 2021 15:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */