REPUBLIKA.CO.ID, KOPENHAGEN -- Pengadilan tinggi Denmark membatalkan vonis bebas yang diberikan kepada tiga pemuda tersangka kasus pemerkosaan di sebuah pesta, Senin (15/8). Ketiganya diduga mabuk dan melakukan tindak kejahatan tersebut kepada perempuan yang menderita diabetes. Namun, saat itu pengadilan tingkat pertama menganggap korban berada dalam kondisi menyetujui seks dilakukan. Karena itu, pada April 2015, vonis bebas diberikan kepada tiga pemuda yang menjadi pelaku kasus ini. Sebelumnya, ia tidak pernah begitu mabuk dan menyebabkan diabetes yang dideritanya semakin parah.
Source: Republika August 16, 2016 03:11 UTC