“Pemerintah mengharapkan supaya Lukas Enembe itu bisa bersikap kooperatif, supaya tidak menimbulkan masalah,” kata Ma’ruf Amin di sela kunjungan kerja di Kalimantan Selatan, Kamis (12/10). Wapres meminta Lukas Enembe memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah untuk membuktikan apakah dirinya bersalah atau tidak. Mengenai penanganan kasus Lukas Enembe oleh KPK, Wapres menekankan bahwa KPK memiliki standar yang tidak dapat diintervensi dalam penanganan korupsi. Sedangkan soal adanya usulan agar Lukas Enembe menerima hukuman adat, Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa hukum adat merupakan kearifan lokal Papua. KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta pada 26 September 2022, tapi ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.
Source: Jawa Pos October 13, 2022 09:04 UTC