Gubernur yang sering disapa Ahok itu mengatakan, bakal memenjarakan setiap warga yang mau menjual ataupun menyewakan rusun. Dia menegaskan, rusun itu hanya dapat ditempati oleh warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan alamat KTP. Sebab properti murah yang disediakan Pemprov DKI itu untuk membantu warga mendapatkan pemukiman terjangkau. Jika warga bukan penduduk DKI, maka mereka tidak akan mendapatkan rusun. Saya punya namanya (yang jual beli rusun)," tambahnya.
Source: Jawa Pos June 09, 2016 07:18 UTC