Warga Manggarai Tuding PT KAI Rendahkan Undang-Undang - News Summed Up

Warga Manggarai Tuding PT KAI Rendahkan Undang-Undang


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga RW 12, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, masih mengabaikan surat Peringatan ketiga dari PT KAI. Warga menganggap PT KAI merendahkan Undang-undang karena tetap akan mengerahkan Polri dan TNI dalam eksekusi lahan. Pengacara warga RW 12 Manggarai, Nasrul Dongoran mengatakan, eksekusi lahan menggunakan aparat Polri dan TNI melanggar hukum. "Jika PT KAI tetap melakukan perampasan tanah Manggarai menggunakan aparat, berarti mereka merendahkan institusi negara," kata dia. Bahkan, dalam Undang-undang pun, sudah dijelaskan dengan gamblang tugas aparat Polri dan TNI.


Source: Republika May 24, 2017 10:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */