JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga Pasar Ikan, Jakarta Utara, yang menjadi korban penertiban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan gugatan kelompok atau class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/9/2016). Pada April 2016, Pemprov DKI menertibkan permukiman mereka di Pasar Ikan yang bersebelahan dengan Masjid Keramat Luar Batang. Kuasa hukum warga Pasar Ikan dari LBH Jakarta, Matthew Michele Lenggu menjelaskan, gugatan yang diajukan merupakan bentuk perlawanan warga Pasar Ikan terhadap tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan Pemprov DKI. "Enam bulan lamanya sejak Pemprov DKI menggusur warga Pasar Ikan, dan semenjak itu pula warga harus tidur di atas puing reruntuhan rumah mereka. Mathhew menjelaskan, dalam gugatan itu warga menuntut agar Pemprov DKI kembali menbangun permukiman warga yang telah digusur.
Source: Kompas October 03, 2016 05:17 UTC