Warga Sunda Wiwitan Pertahankan Rumah Adat yang Akan DisitaTanah adat sunda wiwitan seluas 224 meter persegi gagal disita petugas pengadilan di Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jabar, 24 Agst 2017. TEMPO.CO, Kuningan - Ratusan warga adat Sunda Wiwitan berhasil mempertahankan rumah adat mereka yang akan disita petugas Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis siang, 24Agustus 2017. Padahal dalam manuskrip adat Sunda Wiwitan tanah tersebut diwasiatkan untuk rumah kegiatan adat Sunda Wiwitan bukan perorangan. "Dalam amanat leluhur kami yang dituangkan dalam manuskrip huruf sunda, tanah itu sebagai rumah kegiatan yang ditempati oleh warga adat Sunda Wiwitan, untuk berbagai kegiatan, bukan diberikan kepada seseorang," jelas Dewi Kanti, saat ditemui Tempo, kamis sore. Menurut Dewi Kanti, pihaknya akan terus mempertahankan rumah adat tersebut karena untuk kepentingan masyarakat Sunda Wiwitan, apalagi bulan September mendatang mereka akan melakukan ritual tradisi seren tahun yang sudah berlangsung puluhan tahun di sekitar rumah Paseban, Cigugur, Kabupaten Kuningan.
Source: Koran Tempo August 24, 2017 16:18 UTC