Pelaku didakwa melakukan tindak pidana pencurian setelah terindikasi kuat mengambil uang yang tersimpan di celengan di Pasar Semboro. Berdasar keterangan yang dihimpun pihak kepolisian, pencurian di Salon Yan milik korban terjadi pada Kamis (26/1) sekitar pukul 20.00. Celengan tempat korban menyimpan uang dirusak pelaku. Uang di dalamnya lantas diambil. ’’Setelah kami ambil keterangan korban dengan dikuatkan barang bukti berupa celengan yang rusak, pelaku pencurian mengarah kepada Riyanto yang dipasrahi korban untuk menjaga salon,” tutur Subagyo kemarin.
Source: Jawa Pos January 31, 2017 09:00 UTC