Kini, tidak jarang orang-orang menjajakan jasa penukaran uang tersebut di pinggir jalan. وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." Lengkapnya, ayat di atas memaparkan perbedaan mendasar antara praktik jual-beli dan riba. Adapun dalam fenomena jasa penukaran uang kecil di pinggir jalan, sejatinya tidak ada praktik jual-beli. Jika jasa penukaran uang kecil dipandang sebagai jual-beli, maka tidak memenuhi syarat sahnya jual-beli.
Source: Republika March 11, 2026 05:30 UTC