KOMPAS.com - Menyikapi perkembangan penularan virus corona baru atau Sars-CoV-2 di Indonesia, kepala daerah dua wilayah di Indonesia telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Penetapan ini merupakan kewenangan kepala daerah seiring instruksi Presiden kepada kepala daerah untuk menetapkan status gawat darurat terkait Covid-19 untuk daerahnya masing-masing. Saat ini, sejumlah wiyalah telah ditetapkan dalam status KLB virus corona. Baca juga: Wali Kota Solo: KLB Jangan Dimaknai NegatifProvinsi BantenWilayah lain yang menetapkan status KLB adalah Provinsi Banten beserta 3 wilayah kota dan kabupaten di dalamnya. Baca juga: Banten dan Tangerang Resmi Tetapkan Status KLB Virus Corona
Source: Kompas March 16, 2020 02:04 UTC