Wiranto mengatakan, dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok, polisi telah bekerja secara tegas, transparan dan adil. "Tidak ada politisasi. Tidak ada intervensi," ujar Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2016). (Baca: Aturan Penistaan Agama, Pasal Lentur tetapi Tak Pernah Ada yang Lolos)Namun, tujuannya bergeser keluar dari konteks agama dan penegakan hukum, melainkan politik. "Tidak pernah ada yang lolos dari tuntutan penistaan agama menggunakan pasal 156 a. Ada yang pernah lolos, namun dikenakan pasal 157.
Source: Kompas November 18, 2016 08:52 UTC