JawaPos.com – Jajaran kepala daerah diminta menerapkan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mewujudkan profesionalisme ASN. Dalam melaksanakan manajemen ASN, pemerintah daerah harus menerapkan sistem zero growth dimana tidak menambah jumlah ASN melainkan hanya mengganti ASN yang memasuki masa pensiun. Sejalan dengan hal tersebut hingga Mei 2019, Pemerintah sudah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) terhadap 3.257 ASN terpidana Korupsi. Lebih lanjut disampaikan, kualitas ASN menjadi kunci utama berjalannya roda pemerintahan untuk memajuan bangsa. Untuk itu, ASN harus memiliki daya saing tinggi, kreatif, inovatif, pekerja keras, ulet, dan adaptif dalam menghadapi cepatnya perubahan global.
Source: Jawa Pos July 04, 2019 02:15 UTC