JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) Asfinawati mengatakan, UU Cipta Kerja sebaiknya tidak diberlakukan oleh pemerintah. Dia mengatakan, pembentukan UU Cipta Kerja sejak awal bermasalah. Baca juga: Serikat Buruh Internasional Turut Kritisi Omnibus Law UU Cipta KerjaAsfin berpendapat, jika merujuk pada UU Nomor 12/2011, pembahasan UU Cipta Kerja cacat prosedur. Selain itu, Asfin menilai pembentukan UU Cipta Kerja diwarnai skandal antara DPR dan pemerintah. Asfin pun menegaskan DPR dan pemerintah sebetulnya dapat membatalkan pemberlakuan UU Cipta Kerja.
Source: Kompas October 06, 2020 09:00 UTC