YLKI: Grab Toko Wajib Ganti Rugi Sepenuhnya - News Summed Up

YLKI: Grab Toko Wajib Ganti Rugi Sepenuhnya


KOMPAS.com - Nama Grab Toko ramai diperbincangkan beberapa hari belakangan. Menanggapi kejadian ini, Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) mengatakan Grab Toko harus membayar ganti rugi kepada konsumen yang terbukti telah melakukan transaksi pembayaran dan barang yang dibeli belum diterima. Tulus mengatakan Grab Toko tidak bisa menolak untuk melakukan ganti rugi ke konsumen yang dirugikan. Grab Toko juga harus mengganti kerugian yang dialami konsumen secara penuh, karena hal tersebut adalah tanggung jawab pelaku usaha. Baca juga: Heboh Penipuan Grab Toko, Konsumen Kehilangan Uang sampai Rp 23 JutaDalam tangkapan layar yang beredar, Grab Toko mengatakan akan mengembalikan uang konsumen yang dirugikan.


Source: Kompas January 07, 2021 09:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */