Yohana: Hakim Belum Gunakan Perspektif Gender - News Summed Up

Yohana: Hakim Belum Gunakan Perspektif Gender


REPUBLIKA.CO.ID, Manado -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan, hukuman yang dituntut jaksa atau diputuskan hakim untuk pelaku pelecehan seksual, masih belum sesuai undang-undang yang berlaku. hal itu terjadi, karena para jaksa atau hakim, belum menggunakan perspektif gender dalam memutuskan perkara pelecehan seksual. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempaun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Vennetia Danes menilai, ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pelecehan seksual karena jaksa masih menggunakan KUHP bukan undang-undang khusus yang telah disahkan pemerintah. Padahal, pemerintah telah membuat berbagai peraturan khusus untuk melindungi perempuan dan anak seperti Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan. Dia mengatakan, hal ini menjadi perhatian kementeriannya untuk mengubah pandangan para penegak hukum agar memiliki perspektif gender dalam menangani masalah pelecehan seksual.


Source: Republika July 09, 2017 10:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */